Ginda Bastari wrote:
Kita memang harus mencari pegangan lain dalam pembangkit energi, terlebih dengan potensi geothermal yang cukup besar di Indonesia, seharusnya lebih terpacu lagi untuk dikembangkan.
Betul sekali bung Ginda, semoga setelah membaca artikel ini diharapakan kita sebagai mahasiswa terbaik bangsa lebih terpacu untuk dapat turut berpartisipasi terhadap pengembangan energi panas bumi di Indonesia
Ilmam Mukhlis wrote:
wah luar biasa sekali artikel nya bung rendi
btw kalo emang bener 40% dari sumber dunia sbnernya permasalahan konkret hanya sekian persen yang digunakan apa ya bung rendi?
apakah masalah perizinan tempat pengeboran? yang notabennya karena kultur kita mengalami kesulitan dengan masyarakat sekitar? atau birokrasi dari pemerintah yang menyulitkan?
karena ini merupakan sektor yang sangat potensial kalau kita manfaatkan semaksimal mungkin

regards!
Arianda Akbar wrote:
Ilmam Mukhlis wrote:
wah luar biasa sekali artikel nya bung rendi
btw kalo emang bener 40% dari sumber dunia sbnernya permasalahan konkret hanya sekian persen yang digunakan apa ya bung rendi?
apakah masalah perizinan tempat pengeboran? yang notabennya karena kultur kita mengalami kesulitan dengan masyarakat sekitar? atau birokrasi dari pemerintah yang menyulitkan?
karena ini merupakan sektor yang sangat potensial kalau kita manfaatkan semaksimal mungkin

regards!
oh iya waktu itu dikuliah topik khusus A juga pernah dibahas tentang permasalahan kultur yang di Bali ya. Padahal sangat disayangkan Bali mempunyai potensi yang cukup bagus untuk geothermal.
Menurut saya, pengelolaan energi panas bumi pun memiliki beberapa permasalahn yang harus dihadapi, salah satunya adalah seperti yang bung Ilmam dan bung Piji sebutkan yaitu masalah perizinan pengeboran, karena banyaknya sumber geothermal berada di kawasan hutan yang dilindungi atau di areal yang dianggap sakral oleh masyarakat sekitar.
Pemerintah sebagai pemegang utama hak pengeluaran izin pengeboran harus mengeluarkan izin pengeboran di tempat tersebut, namun tetap memprioritaskan masyarakat yang hidup di sekitar tempat pengeboran dan area hutan. Seperti misalnya melakukan pembangunan pembangkit listriknya sendiri berada berada di luar area permukiman masyarakat sekitar atau di luar area konservasi hutan, sehingga diharapkan potensi dari energi panas bumi tersebut tetap dapat dimanfaatkan dan tanggungjawab terhadap lingkungan sekitar juga tetap diperhatikan