Majalah Energi

sustainable energy monthly magazine

Kebijakan Bidang Panas Bumi

Attention: open in a new window. PDFPrintE-mail

Alur & Kebijakan Bidang Panas Bumi

Nenny Miryani Saptadji, PhD
Program Studi Magister Akademik Berorientasi Terapan Teknik Panas Bumi
FTTM - ITB


Untuk mengatur pengelolaan pengusahaan panas bumi Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi dengan dasar pertimbangan:

  1. Panas bumi adalah sumber daya alam yang dapat  diperbarui, berpotensi besar, yang dikuasai oleh negara dan mempunyai peranan  penting sebagai salah satu sumber energi pilihan dalam keanekaragaman energi  nasional untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan rakyat;
  2. Pemanfaatan panas bumi relatif ramah lingkungan, terutama karena  tidak memberikan kontribusi gas rumah kaca, sehingga  perlu didorong dan dipacu  perwujudannya;
  3. Pemanfaatan panas bumi akan mengurangi ketergantungan terhadap bahan  bakar minyak sehingga dapat menghemat  cadangan minyak bumi;
  4. Peraturan perundang-undangan yang sudah ada belum dapat menampung  kebutuhan perkembangan pengelolaan hulu sumber daya panas bumi sehingga  undang-undang tentang panas bumi ini dapat mendorong kegiatan panas bumi bagi  kelangsungan pemenuhan kebutuhan energi nasional;
  5. Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan  ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta untuk  memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali  penyelenggaraan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya panas bumi, dipandang  perlu membentuk Undang-undang tentang Panas Bumi. .

Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (2006) menyatakan bahwa semangat dari undang-undang ini adalah memberikan kepastian hukum, menghormati kontrak berjalan (existing contract), menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk berperan dalam pengembangan panas bumi. Ketentuan yang diatur dalam undang-undang panas bumi mencakup ketentuan mengenai kewenangan pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan kabupaten/kota, wilayah kerja, kegiatan operasional dan pengusahaan, penggunaan lahan, perizinan, hak dan kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Panas Bumi, penerimaan negara, pembinaan dan pengawasan.

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2003, kegiatan usaha panas bumi adalah suatu kegiatan untuk menemukan sumber daya panas bumi sampai dengan pemanfaatannya baik untuk pembangkit listrik maupun untuk kepentingan laian di sektor non listrik (pemanfaatan lan langsung).  Tahapan kegiatan usaha panas bumi meliputi: survei pendahuluan, eksplorasi, studi kelayakan, eksploitasi dan pemanfaatan, yaitu:

  1. Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan  geokimia untuk memperkirakan letak dan adanya sumber daya Panas Bumi serta  Wilayah Kerja.
  2. Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi,  geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang  bertujuan untuk memperoleh dan menambah informasi kondisi geologi bawah  permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan potensi Panas Bumi.
  3. Studi  Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi  untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk  menentukan kelayakan usaha pertambangan Panas Bumi, termasuk penyelidikan atau  studi jumlah cadangan yang dapat dieksploitasi.
  4. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada suatu wilayah kerja tertentu  yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan  fasilitas lapangan dan operasi produksi sumber daya Panas Bumi.
  5. Pemanfaatan langsung adalah kegiatan usaha pemanfaatan energi dan/atau  fluida Panas Bumi untuk keperluan nonlistrik, baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri.
  6. Pemanfaatan tidak langsung untuk tenaga listrik adalah kegiatan usaha  pemanfaatan energi panas pumi untuk pembangkit tenaga listrik, baik untuk  kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri.

Sumber : Majalah Energi Edisi November 2010

Joomla SEO powered by JoomSEF

Majalah

Lihat edisi