Teman2, mengenai permasalahan pembangunan PLTP di Bedugul Bali yang pernah kita diskusikan di kelas mata kuliah Topik Khusus A beberapa waktu yang lalu, saya mendapat informasi alasan penolakan keberadaan PLTP tersebut yang sekiranya dapat bermanfaat bagi kita semua
Sources:geothermalstudentstudy.wordpress.com/sej...asbumi-di-indonesia/
PLTP BEDUGUL
ini ada info dari Bung Desti Ganius ( trims Brur)
INFO nehh!!! alasan penolakn keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP Geothermal) di Bedugul, Bali.
1. Proyek berada di kawasan Cagar Alam (CA) Watukaru sehingga mengancam keberadaan hutan lindung yang sudah sangat minim di Pulau Bali.
2. Segi Potensi Dampak Lingkungan dan sosio-kultural AMDAL yang dilakukan menunjukkan ada empat dampak lingkungan dan kultural yang tidak dapat dikelola yaitu: Amblesan tanah (subsidence), Penurunan potensi air danau, air tanah dan mata air akibat penggundulan hutan, diperkirakan bisa mencapai tiga meter per tahun, Erosi keanekaragaman hayati, terutama cemara pandak yang merupakan spesies endemik di wilayah ini.
3. Segi Tinjauan Hukum
a. Bahwa PLTP Bedugul tidak memenuhi prosedur perijinan, adapun ijin yang telah dimiliki adalah Ijin Direktur Jendral Inventaririsasi dan Tata Guna Hutan no 892/A/VII-4/1996 tanggal 30 September 1996 tentang Ijin ekplorasi seluas 42,52 hektar di wilayah Kab. Tabanan dan Buleleng.
b. Menurut Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi pada Bab VIII tentang Perizinan PAsal 21 menyebutkan ijin usaha pertambangan panas bumi dikeluarkan oleh Mentri dan persetujuan Gubernur apabila usaha tersebut lintas Kabupaten.
c. Mengacu kepada berbagai ijin di atas, maka jelaslah bahwa ijin yang dimiliki hanyalah untuk eksplorasi. Mengacu pada istilah aslinya, eskplorasi merupakan suatu bentuk pengujian terhadap suatu kawasan untuk keperluan diagnosis dan atau untuk keperluan ilmiah. Kegiatan eksplorasi adalah berupa pengambilan contoh/sample tanpa merusak habitat dan ekosistem yang ada. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa ijin eksplorasi telah disalahgunakan dengan dibukanya jalan lebar ke dalam kawasan hutan, pembabatan hutan untuk uji coba dan pengeboran sumur pembangkit.
4. Segi Agama Hindu :
a. Kawasan Bedugul dan sekitarnya, yaitu mulai Desa Wanagiri disebelah utara sampai di Desa Baturiti disebela selatan, kemudian dari Desa Wongaya Gede (Batukaru) disebelah barat samapi Desa Plaga disebelah timur, sejak zaman dahulu diyakini sebagai kawasan suci dan sakral, terlihat dari prasasti-prasasti kuno antara lain Markandeya Tattwa, Dalem Tamblingan, dan Babad Panji Sakti. Oleh karena itu di kawasan ini berdiri Pura-pura yang sangat disakralkan oleh penduduk Bali.
b. Gunung, dalam keyakinan Agama hindu dan khususnya dalam tradisi beragama Hindu di Bali adalah stana Hyang widhi dalam manifestasi sebagai Dewa Wisnu, yang memberikan kemakmuran umat manusia. Gunung juga dipandang sebagai “Hulu” dalam konteks “Hulu Teben” yaitu pengaturan wilayah strategis mistis. Oleh karena itu gunung harus dijaga kesucian dan kelestariannya, termasuk hutan, danau dan habitat yang ada didalamnya, sehingga keberadaan PLTP Geothermal menurut Bhisama PHDI Tahun 1994 tentang Kawasan Suci, Kawasan yang Disucikan dan tempat-tempat suci sangat jelas sekali sudah melanggar.
Berdasarkan alasan di atas, masyarakat bali merekomendasikan agar Proyek PLTP Bedugul dibatalkan:
* Dengan mencabut semua perijinan berkaitan dengan proyek PLTP, termasuk Keppres NO. 15/2002 perihal Pencabutan Keppres No. 39/1997.
* Melakukan rehabilitasi dan mengembalikan fungsi hutan di CA Batukaru, termasuk membayar kompensasi atas kerugian ekonomi dan lingkungan yang sudah terjadi, bila ada. * Melakukan audit energi disertai Rencana induk energi dengan mempertimbangkan segala alternatif yang ada.
* Menghentikan intimidasi bahwa Bali tidak akan dapat energi dan mengehentikan upaya nyata untuk menurunkan pasok listrik. Ini adalah soal keadilan dari pemerintah pusat. Bali menyumbangkan pendapatan yang tinggi pada pusat, di antaranya Rp.450 miliar dari Bandara Ngurah Rai, Rp.6 miliar dari parkir, belum lagi dari Visa on Arrival, dengan tidak mengurangi pasokan listrik bagi Bali. Perlu dicatat bahwa kondisi Bali yang baik mendorong pariwisata di seluruh Indonesia yang artinya menyumbangkan pada devisa negara.
* Menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap pembangunan di Bali mengingat situasi ekologis dan keunikan kultur di pulau ini. Prinsip kehati-hatian adalah: ketiadaan bukti ilmiah tidak boleh digunakan menunda mengambil langkah pencegahan kerusakan lingkungan apabila ada tanda-tanda bahwa suatu proyek mempunyai potensi dampak lingkungan. Perlu diperhatikan bahwa masyarakat bali sepakat bahwa pembangkit tenaga listrik geothermal mungkin saja lebih ramah lingkungan, namun tidak untuk ditempatkan di kawasan CA Watukaru yang dianggap sakral oleh orang Bali dan merupakan paru-paru pelindung air di pulau Dewata ini.